Kejahatan dunia maya kini semakin sering terjadi di tengah maraknya penggunaan internet dan teknologi digital, tidak hanya aktifitas hacking saja namun hal yang dianggap sepele ternyata itu sudah masuk kedalam cybercrime. Jenis kejahatan ini pun semakin bervariasi dan semakin canggih, sehingga perlu kita ketahui apa itu sebenarnya cyber crime dan bagaimana cara menghindarinya.
Jika merunut dari istilah, Cyber crime dapat diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan melalui media digital atau internet. Kejahatan ini bisa dilakukan oleh individu ataupun kelompok yang idealnya memiliki pengetahuan teknologi yang cukup untuk meretas sistem keamanan yang ada. Kejahatan yang dilakukan pun bermacam-macam, mulai dari pencurian data, penipuan online, hingga serangan terhadap sistem pemerintah atau perusahaan.
Dalam dunia maya, ada banyak sekali jenis cyber crime yang perlu kita ketahui. Berikut beberapa di antaranya:
Peretasan terhadap sistem keamanan atau Hacking merupakan jenis serangan cyber crime yang paling sering terjadi, biasanya ini terjadi dari individu kepada pemerintah atau perusahaan. Hacker dapat dengan mudah meretas sistem keamanan dan mengakses data pribadi, informasi perbankan, atau data rahasia lainnya.
Sedangkan tindak lanjut dari aktifitas hacking ini kembali kepada pribadi si hacker, motif utamanya apa melakukan serangan tersebut.
Defacement atau deface adalah sebuah tindakan perubahan atau penghapusan halaman web secara ilegal oleh seseorang yang tidak memiliki hak akses atau izin untuk melakukannya, ini merupakan tindak lanjut dari serangan hacking yang terjadi. Kegiatan deface biasanya dilakukan oleh para hacker atau cracker untuk menunjukkan keahlian mereka (show off) atau untuk menyampaikan pesan politik, sosial, atau agama tertentu.
Dalam tindakan deface, pelaku akan memanfaatkan celah keamanan pada situs web yang menjadi target operasinya. Setelah berhasil mendapatkan akses, pelaku akan mengubah tampilan halaman web dengan pesan atau gambar yang ingin disampaikan. Kadang-kadang, pelaku juga menghapus halaman web atau menggantinya dengan halaman kosong.
Tindakan deface biasanya dilakukan pada situs web yang memiliki traffic tinggi atau memiliki arti penting bagi pemiliknya. Namun, tidak jarang juga deface dilakukan pada situs web kecil atau situs web pribadi sebagai tindakan vandalisme digital semata.
Tindakan deface termasuk sebagai tindakan cyber crime karena melanggar hak cipta dan privasi situs web. Selain itu, tindakan deface juga dapat menyebabkan kerugian finansial bagi pemilik situs web karena dapat mengganggu reputasi dan kredibilitas situs web tersebut.
Malware adalah software berbahaya yang dapat merusak sistem komputer atau mencuri data pribadi pengguna. Jenis malware yang sering ditemui antara lain virus, worm, Trojan horse, dan spyware.
Silahkan baca pembahasan kami tentang Rootkit.
Salah satu jenis cybercrime yang paling masyhur dan dianggap cukup mudah yakni Phishing, jenis cyber crime ini dilakukan dengan cara memancing pengguna internet untuk memberikan informasi pribadi atau data keuangan, seperti username, password, atau nomor kartu kredit. Phishing adalah tindakan penipuan atau pengelabuan yang dilakukan oleh para pelaku cybercrime untuk mencuri informasi pribadi atau sensitif dari korban. Tindakan phising biasanya dilakukan melalui email, pesan teks, atau situs web palsu yang menyerupai situs web asli yang diincar.
Dalam tindakan phising, para pelaku akan meniru tampilan login atau mengambil alih situs web asli yang diincar. Modus operandinya ialah membuat situs web palsu yang tampilannya menyerupai situs web asli dengan tujuan menipu korban agar memasukkan informasi pribadi atau sensitif, seperti username, password, nomor kartu kredit, atau nomor rekening bank.
Cara yang umum digunakan dalam tindakan phising yaitu dengan mengirimkan email atau pesan teks palsu yang menyerupai email atau pesan teks dari instansi atau perusahaan yang terpercaya. Dalam email atau pesan teks tersebut, pelaku akan meminta korban untuk klik tautan khusus agar sikorban memasukkan informasi pribadi atau sensitif pada situs web palsu yang telah mereka buat.
DDoS atau Distributed Denial of Service adalah serangan yang dilakukan dengan membanjiri server website dengan banyak permintaan yang membebani sistem. Akibatnya, website menjadi lambat atau bahkan tidak dapat diakses.
Tindakan DDoS biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan lalu lintas internet yang sangat besar secara bertubi-tubi dan terus-menerus ke situs web atau jaringan internet yang menjadi target. Hal ini menyebabkan website atau jaringan target menjadi tidak responsif atau bahkan down.
Para pelaku DDoS menggunakan berbagai teknik untuk melancarkan serangannya, seperti memanfaatkan botnet, yaitu jaringan komputer zombie yang telah terinfeksi malware untuk mengirimkan lalu lintas internet ke situs web atau jaringan internet yang menjadi target.
Tindakan DDoS memiliki dampak yang sangat merugikan bagi korban, terutama jika website atau jaringan yang menjadi target ialah situs bisnis atau pemerintahan yang penting. Serangan DDoS dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar dan dapat mengganggu operasional bisnis atau pelayanan publik.
Kejahatan siber satu ini Cyberbullying adalah bentuk pelecehan atau intimidasi yang dilakukan secara online atau melalui pesan teks, media sosial, atau email. Cyberbullying dapat berupa penghinaan, ancaman, atau pelecehan yang bertujuan untuk merendahkan atau melukai perasaan seseorang.
Tindakan bully dapat terjadi pada siapa saja, terutama pada anak-anak dan remaja yang lebih rentan pada pengaruh negatif di lingkungan online. Korban cyber bullying seringkali merasa kesulitan untuk mengatasi situasi tersebut dan dapat mengalami dampak emosional yang serius, seperti kecemasan, depresi, dan bahkan mengalami gangguan mental.
Pelaku bully biasanya menyembunyikan identitas mereka dengan menggunakan akun palsu atau anonim, sehingga membuat sulit untuk melacak dan menghentikan tindakan mereka. Oleh karena itu, pendidikan menjadi kunci dalam mengatasi masalah ini.
Orang tua dan pendidik bisa membantu mencegah cyberbullying dengan memberikan pemahaman tentang etika bijak bermedsos dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia digital. Selain itu, platform media sosial dan penyedia layanan online juga dapat meningkatkan pengawasan dan mengembangkan sistem pelaporan untuk membantu mengatasi masalah cyberbullying.
Ternyata ada beberapa kasus cyber crime yang terjadi di Indonesia, dan beberapa diantaranya menggemparkan dunia. Berikut ini beberapa kasus yang masih kami ingat.
Pernah terjadi kasus pembobolan Bank yang melibatkan lebih dari 3 bank dan 7 juta nasabah. Para pelaku menggunakan teknik phishing untuk mencuri data pribadi nasabah dan melakukan transaksi ilegal. Akibatnya, kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah.
Seorang pria di Jakarta ditangkap karena menyebar konten p*rn*grafi melalui media sosial, pelaku menggunakan akun palsu dan mengirimkan gambar-gambar pornografi kepada korban. Ia kemudian meminta uang agar gambar-gambar tersebut tidak disebarluaskan ke publik.
Di era informasi digital, penyebaran hoax menjadi ancaman yang semakin nyata. Pada tahun 2019, seorang pengusaha di Bali ditangkap karena menyebarkan informasi palsu tentang kasus gempa dan tsunami di Sulawesi. Ia didakwa dengan pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyebaran informasi yang tidak benar.
Beberapa waktu yang lalu channel youtube milik pesohor di Indonesia berhasil diambil alih oleh hacker, misalnya akun youtube milik Sule, Raditya Dika, dan masih banyak lainnya.
Peretasan akun medsos ini kerap terjadi terutama pada orang yang memiliki power, hal ini biasanya untuk dimanfaatkan lain oleh si peretas. Ada yang akunnya untuk promosi judi slot, trading crypto, dsb tergantung apa motif si pelaku.
Kasus penipuan online semakin sering terjadi di Indonesia. Pada tahun 2021, seorang pria di Surabaya ditangkap karena melakukan penipuan dengan menjual produk palsu melalui situs e-commerce. Pelaku berhasil meraup keuntungan yang besar dengan memanfaatkan kepercayaan konsumen, bahkan saat ini saja masih sering dijumpai penipuan yang mengatasnamakan jual beli produk berbasis online.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa cyber crime menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menggunakan teknologi digital serta mengambil langkah-langkah untuk menghindari tindakan cyber crime.
Agar terhindar dari cyber crime, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain:
Instal software antivirus dan firewall yang dapat melindungi komputer atau perangkat Anda dari serangan malware atau virus.
Pastiin dulu sistem operasi dan aplikasi di perangkat Anda selalu diperbarui ke versi terbaru, sehingga kerentanan dalam sistem dapat diminimalisir.
Gunakan password yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, sehingga sulit bagi pelaku kejahatan untuk meretas akun Anda. Dalam pengujian yang pernah kami lakukan menggunakan teknik bruteforce, penggunaan sandi yang aman yakni :
Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau data keuangan kepada orang yang tidak Anda kenal atau situs yang mencurigakan.
Gunakan internet dengan bijak, jangan mengakses situs yang mencurigakan atau menjalankan aplikasi dari sumber yang tidak jelas. Selalu berhati-hati saat menerima email atau pesan yang mencurigakan.
Jika Anda menjadi korban atau menemukan tindakan cyber crime, segera laporkan ke polisi atau otoritas yang berwenang. Dengan melaporkan kejahatan, Anda dapat membantu pencegahan kejahatan yang lebih luas.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya menjadi ancaman serius bagi pengguna internet dan teknologi digital. Namun, dengan mengenal jenis-jenis kejahatan ini dan mengambil langkah-langkah untuk menghindarinya, kita dapat meminimalkan risiko menjadi korban cyber crime. Selalu berhati-hati dalam menggunakan internet dan memperhatikan tindakan kita di dunia maya, sehingga dapat terhindar dari ancaman cyber crime.